Bengkulu, Tobagoes.Bengkulu.com – Menelusuri kembali Kasus Pelecehan Seksual yang menimpa seorang Siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kotamadia Bengkulu, awak media mendapatkan informasi yang lebih spesifik,  Awal Tahun 2025, di SLB N 04 Bengkulu, seorang guru memberikan perintah kepada saudara Pt (siswi) untuk mengajak Rs (Siswa SLB di duga pelaku) berinteraksi dan berbicara, dengan alasan hanya Pt yang dapat berkomunikasi dengan Rs karena tidak ada orang lain yang mau diajak bicara olehnya.
Pihak keluarga Pt tidak diberitahu mengenai hal ini. Keluarga Pt pernah menegur mengapa Rs sangat akrab dan berani terhadap Pt. Pada awalnya, hubungan keduanya terbilang biasa, namun kemudian berkembang menjadi tidak wajar dan Rs mulai melakukan pelecehan seksual terhadap Pt beberapa kali. Pihak sekolah mengetahui peristiwa pelecehan dan telah memberikan peringatan kepada guru terkait serta kepada Rs.
Awal Januari 2026, Pelecehan terjadi kembali, bahkan berkembang menjadi tindakan yang melibatkan pemaksaan dan pengikatan terhadap Pti oleh Rs hingga terjadi hubungan badan. Peristiwa ini ditemukan oleh salah satu guru di sekolah.
Setelah Peristiwa Januari 2026, Orang tua Pt tidak dapat menerima perilaku Rs yang mengakibatkan hilangnya selaput suci Pt dan merusak harga dirinya. Dilakukan mediasi antara kedua belah pihak sebanyak 5 kali. Mediasi dihadiri oleh wakil dari BPI KNPA RI Wilayah Bengkulu, keluarga besar Pt, serta Babinsa dan Babinsa setempat. Sampai saat ini, belum tercapai penyelesaian yang memuaskan baik bagi keluarga Pt, keluarga Rs, maupun terkait kebijakan yang akan diterapkan oleh pihak sekolah untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa depan.
Perlu ditegaskan bahwa kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan membutuhkan penanganan yang komprehensif, termasuk tindakan hukum terhadap pelaku, dukungan bagi korban, serta evaluasi dan penyempurnaan kebijakan sekolah terkait perlindungan siswa.
Pelecehan seksual fisik adalah bentuk pelecehan yang melibatkan sentuhan atau

kontak tubuh yang tidak diinginkan oleh korban. Bentuk ini mencakup tindakan seperti menyentuh, meraba, mencium, atau bahkan tindakan lebih ekstrem seperti percobaan pemerkosaan. Tindakan ini sering kali dilakukan oleh pelaku dengan memanfaatkan posisi kekuasaan atau kelemahan korban.
Dampaknya bisa sangat serius, baik secara fisik maupun psikologis, karena korban merasa direndahkan dan tidak berdaya. Pelecehan fisik bisa terjadi di lingkungan mana saja, termasuk sekolah, tempat kerja, transportasi umum, atau bahkan dalam lingkup keluarga. Banyak korban pelecehan fisik memilih untuk diam karena takut akan stigma atau ancaman dari pelaku.
Oleh karena itu, penting untuk membangun mekanisme dukungan dan pelaporan yang aman bagi korban. Edukasi mengenai batasan tubuh pribadi dan hak atas integritas tubuh perlu ditanamkan sejak dini. Menghormati privasi dan batasan individu adalah langkah penting dalam mencegah pelecehan fisik.
Redaksi_Son


