KECELAKAAN DI PANORAMA MENUAI DILEMA!!, DIDUGA PIHAK KETIGA PERKERUH SUASANA

BENGKULU. toBagoes.com Bengkulu – Keluarga besar Saudara Pranata, karyawan FIF GROUP, menyampaikan pernyataan resmi sekaligus kekecewaan mendalam terkait penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Panorama pada tanggal 25 April 2025. Dalam pernyataannya, pihak keluarga menuding pihak manajemen Celint Collection telah bertindak sebagai provokator dan justru memperkeruh suasana yang seharusnya dapat diselesaikan dengan baik.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga, kejadian bermula ketika korban bernama Norman tiba-tiba menyeberang jalan tanpa memperhatikan keadaan lalu lintas di kiri dan kanan, tepat di depan tempat usahanya. Akibat tindakan tersebut, tabrakan tidak dapat dihindarkan.

Segera setelah kejadian, pihak keluarga Pranata beserta pimpinannya menunjukkan itikad baik dan niat untuk bertanggung jawab sepenuhnya. Orang tua Pranata bahkan menempuh perjalanan selama 3 jam dari Desa Taba Talo Kecil menuju Kota Bengkulu untuk menangani masalah ini secara langsung. Selain itu, Paman korban yang bernama Bapak Epri juga telah menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bentuk jaminan keseriusan dan bersedia langsung mengantar korban ke Rumah Sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun demikian, niat baik tersebut justru tidak mendapatkan tanggapan yang sejalan dari pihak tertentu. Menurut keterangan keluarga Pranata, respon dari pihak atasan atau pimpinan Celint Collection justru terlihat sangat emosional, cenderung memanas-manasi keadaan, dan tidak memberikan ruang yang layak bagi kedua belah pihak untuk berdialog dengan tenang dan baik.

Kondisi ini semakin disayangkan karena sebelumnya sebenarnya telah terjalin kesepakatan damai antara keluarga Pranata dan keluarga korban. Namun sayangnya, kesepakatan tersebut harus dibatalkan dan tidak dapat dilanjutkan akibat adanya tekanan serta intervensi yang kuat dari pihak pimpinan atau manajemen Celint Collection. Pihak keluarga Pranata juga menyebutkan bahwa keluarga korban sendiri justru terlihat merasa tertekan dan terpaksa harus mengikuti arahan dari pihak tersebut karena rasa takut.

Keluarga Pranata menegaskan bahwa tindakan yang seharusnya menjadi penengah atau mediasi masalah justru menjadi pihak yang memperburuk keadaan. Oleh karena itu, pihak keluarga sangat berharap agar masalah ini dapat diselesaikan kembali melalui pendekatan kekeluargaan, tanpa adanya campur tangan pihak lain yang bersifat menekan, memprovokasi, atau mengganggu proses penyelesaian yang adil.

Pernyataan ini disampaikan secara terbuka agar masyarakat luas mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan, serta agar proses penyelesaian masalah dapat berjalan secara wajar dan tidak berat sebelah.

Berdasarkan informasi per awal 2026, UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) secara resmi mengatur mekanisme perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem hukum pidana Indonesia, yang berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

Pada kesempatan mediasi, awak media Yulizon yang juga adalah Wakil Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Bengkulu secara netral juga memberikan masukan sebagai bahan pertimbangan kepada kedua belah pihak, poin-poin penting KUHAP Baru terkait perdamaian dalam kasus kecelakaan lalu lintas, untuk edukasi masyarakat :

Pengaturan Keadilan Restoratif (RJ): Mekanisme perdamaian kini diatur secara terstruktur dalam Bab IV KUHAP baru, mulai dari Pasal 79 hingga Pasal 88, yang bertujuan untuk memulihkan keadaan semula.

Syarat Perdamaian: Salah satu syarat utama untuk menerapkan restorative justice adalah adanya pemaafan dari korban atau keluarganya, yang diikuti dengan kesepakatan damai secara tertulis.

Kasus Kecelakaan Lalu Lintas: Perkara kecelakaan lalu lintas yang umumnya masuk kategori ancaman pidana di bawah 5 tahun dapat diselesaikan melalui mekanisme ini, selama terjadi kesepakatan damai dan pemulihan keadaan.

Pengecualian: Meskipun mendorong perdamaian, KUHAP baru mengecualikan 9 jenis tindak pidana tertentu dari restorative justice, namun kecelakaan lalu lintas biasa (yang bukan merupakan tindak pidana nyawa/pembunuhan) umumnya dapat diupayakan damai.

Asas Transitoir: Pasal 361 KUHAP baru mengatur bahwa proses penyidikan yang sudah berlangsung sebelum berlakunya UU ini tetap menggunakan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981), kecuali perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam praktik, perdamaian ini dilakukan dengan melibatkan para pihak yang berperkara untuk mencapai kesepakatan yang berkeadilan, sering kali melibatkan ganti rugi atau santunan kepada pihak korban.

Sering kali muncul pemahaman keliru, kesepakatan damai dalam perkara pidana identik dengan pembebasan atau penghapusan tanggung jawab terdakwa. Padahal, dalam mekanisme keadilan restoratif, tanggung jawab justru menjadi elemen utama.

Kesepakatan damai tidak menghapus fakta, tindak pidana telah terjadi. Terdakwa tetap harus mengakui perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan. Perbedaannya, terletak pada cara penyelesaian yang lebih menekankan pemulihan daripada pembalasan.

Dengan demikian, keadilan restoratif bukanlah bentuk kompromi terhadap hukum, melainkan pendekatan alternatif yang tetap berada dalam koridor legalitas. Negara tetap menjalankan fungsi pengawasannya melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengesahkan kesepakatan tersebut.(Yulizo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news