DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. SELUMA DIDUGA KORUPSI KEGIATAN PENGADAAN BARANG DAN JASA TAHUN ANGGARAN 2025, KETUA LEMBAGA ALIANSI INDONESIA (LAI) SAMPAIKAN LAPORAN KE KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU!

Laporan Ketua Lembaga Aliansi Indonesia
Kantor Dinas Pendidikan Kab. Seluma Provinsi Bengkulu

BENGKULU, KAB. SELUMA  Rabu (6/5/2026), Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) SERTA DPD Komando Garuda Sakti (KGS) Provinsi Bengkulu, Astrawan, baru-baru ini menyampaikan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, .

Dalam dokumen laporan yang disampaikan, terdapat beberapa paket kegiatan dengan nilai anggaran fantastis yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara, paket-paket kegiatan dimaksud antara lain :

Pembuatan website sekolah sebesar Rp1.750.000.000

Pengadaan aplikasi pembelajaran media sebesar Rp1.400.000.000

Pengadaan papan merek SD sebesar Rp1.080.000.000

Pengadaan LKS sebesar Rp1.000.000.000

Jasa desain lambang sekolah SD sebesar Rp920.000.000

Pengadaan sampul rapor dan ijazah SD sebesar Rp400.000.000

Pengadaan Sampul Ijazah dan Rapor) sebesar Rp350.000.000

Belanja alat peraga praktik sebesar Rp550.000.000.

Laporan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI)
Kutipan Laporan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI)

Penyampaian laporan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud atas dasar hukum utama yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (biasa disebut UU Tipikor).

Undang-Undang Terkait Lainnyajuga menjadi bahan pertimbangan pelaporan dimaksud, diantaranya :

UU No. 19 Tahun 2019: Perubahan kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU No. 28 Tahun 1999: Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

UU No. 8 Tahun 1981: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Selain indikasi dugaan penyimpangan, juga diduga mark-up harga satuan dalam pengadaan papan merek sekolah, dugaan overpricing pada pengadaan aplikasi dan website sekolah, serta indikasi tumpang tindih atau duplikasi kegiatan dalam beberapa paket berbeda, termasuk potensi penyimpangan dalam mekanisme E-Purchasing.

Sehubungan dengan hal tersebut, pihak pelapor meminta Kejati Bengkulu untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait, melakukan audit investigatif guna menghitung potensi kerugian negara, serta menindak tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

Astrawan menyampaikan, “Masyarakat menaruh harapan sangat tinggi terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sebagai ujung tombak penegakan hukum di daerah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Berdasarkan data dan berkembangan situasi per April 2026, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan meningkat, namun tetap disertai tuntutan perbaikan kinerja yang berkelanjutan!” ujarnya sambil mengakhiri percakapan dengan awak media sembari memberi salam.

 

Redaksi_HernaYudi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news