BENGKULU, tobagoes.com – Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Bengkulu, Syamsuyudi, SH, memberikan respons positif atas langkah pelaporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2025.
Pelaporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ketua DPD KGS Lembaga Aliansi Indonesia, Astrawan, kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Rabu, 6 Mei 2026.
Syamsuyudi mengaku telah melakukan konfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp kepada Ketua DPD KGS Provinsi Bengkulu guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di media sosial terkait laporan dugaan korupsi tersebut.
Setelah memastikan laporan itu benar adanya, Syamsuyudi berharap pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu segera menindaklanjuti laporan secara cepat, transparan, dan profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Saya sangat berharap agar peLaporan ini segera ditangani secara serius. Saya yakin dan percaya bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu tidak akan main-main dalam menerima serta memproses laporan dugaan korupsi ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Syamsuyudi, SH.
Ia juga mengapresiasi langkah penegak hukum yang telah menerima pelaporan tersebut. Menurutnya, tindakan itu menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga transparansi keuangan negara, khususnya pada sektor pendidikan.
Syamsuyudi menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan harus dilakukan secara ketat agar dana yang dialokasikan benar-benar digunakan demi kepentingan masyarakat dan peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
“Kami mengapresiasi langkah yang telah diambil. Semoga dengan adanya laporan ini, segala bentuk penyimpangan yang mungkin terjadi dapat segera terungkap dan ditindak tegas,” tutupnya.

