SELUMA,tobagoes.bengkulu – Dugaan dialihkan dana desa tanpa musyawarah di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, memicu polemik serius. Situasi kian memanas setelah sebanyak 19 kantor desa di Kecamatan Sukaraja resmi ditutup, menyebabkan pelayanan publik lumpuh total.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah anggaran dana desa diduga dialihkan untuk kegiatan EMTIQ tanpa melalui proses musyawarah desa sebagaimana diatur dalam ketentuan. Hal ini memicu protes keras dari pemerintah desa dan masyarakat setempat.
Perwakilan ABDESI Kabupaten Seluma mengungkapkan bahwa para ketua ABDESI dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan dengan Bupati Seluma. Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta kejelasan terkait penggunaan dana desa serta pencairan Dana Siltap yang hingga kini belum diterima oleh pihak desa.
Kondisi semakin genting setelah 19 kantor desa di Sukaraja ditutup sebagai bentuk protes. Kepala Desa Sari Muliyo, Suparman, menyatakan bahwa langkah tersebut terpaksa diambil karena operasional pemerintahan desa tidak dapat berjalan tanpa dukungan anggaran.
“Dana desa dan Dana Siltap belum cair. Kami tidak bisa menjalankan pelayanan masyarakat, sehingga penutupan kantor menjadi langkah terakhir,” ujarnya.
Menanggapi situasi ini, Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Bengkulu, Syamsuyudi, SH, yang juga menjabat Ketua SKD Senyap 08 Bengkulu, meminta pemerintah daerah segera bertindak cepat dan transparan.
“Masalah ini harus segera diselesaikan. Jangan sampai berlarut-larut dan menimbulkan keresahan luas di masyarakat serta menjadi sorotan publik,” tegas Syamsuyudi.
Ia mendesak seluruh instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma untuk segera melakukan investigasi, pengecekan lapangan, serta mengambil langkah konkret demi menyelesaikan konflik anggaran desa tersebut secara adil.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Seluma belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pengalihan dana desa maupun penutupan massal kantor desa di Kecamatan Sukaraja.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan berpotensi membuka persoalan serius terkait transparansi pengelolaan dana desa, akuntabilitas anggaran, serta dampaknya terhadap pelayanan masyarakat di tingkat desa. (YZ)


