Izin Dibekukan! Tempat Hiburan di Mukomuko Ini Picu Polemik, Ada Apa?

MUKOMUKO, tobagoes bengkulu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko resmi menghentikan operasional salah satu tempat hiburan karaoke di Desa Lubuk Mukti, Kecamatan Penarik. Penutupan ini dilakukan setelah munculnya keluhan dan penolakan dari warga setempat.

Langkah tegas tersebut diambil karena usaha karaoke diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang ketertiban umum serta Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak.

Kepala Satpol PP Mukomuko, Jodi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman, terutama bagi anak-anak.

“Penutupan ini dilakukan karena aktivitas usaha dinilai melanggar ketertiban umum dan sesuai dengan keluhan warga. Selain ditutup, izin usahanya juga dibekukan,” ujarnya, Sabtu (24/4/2026).

Penindakan dilakukan secara langsung di lokasi dengan melibatkan unsur lintas sektor. Proses penutupan turut disaksikan pihak kecamatan, aparat Polsek Penarik, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), organisasi masyarakat, serta warga sekitar.

Keberadaan tempat karaoke tersebut dinilai mengganggu ketenangan lingkungan dan berpotensi memberikan dampak negatif, khususnya terhadap anak-anak di sekitar lokasi.

Satpol PP juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan. Kolaborasi antara pemerintah dan warga dinilai menjadi kunci dalam menciptakan kondisi sosial yang aman dan kondusif.

Pemerintah daerah berharap penutupan ini menjadi langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan lingkungan yang lebih sehat dan ramah bagi masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news