Dugaan Pelecehan di SLB Negeri 4 Bengkulu Belum Tuntas, BPI KPNPA RI Turun Tangan

tobagoes.bengkulu– Kasus dugaan pelecehan yang terjadi di lingkungan SLB Negeri 4 Kota Bengkulu kembali menjadi perhatian publik. Setelah proses mediasi berulang kali gagal menemukan titik temu, Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Bengkulu, Syamsuyudi, S.H., resmi melayangkan surat kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu.

Surat resmi tersebut dikirim pada 11 Mei 2026 sebagai bentuk desakan agar pemerintah provinsi segera turun tangan menangani persoalan yang dinilai sudah berlarut-larut dan menyangkut hak anak berkebutuhan khusus.

Menurut data yang dihimpun, upaya mediasi telah dilakukan sebanyak enam kali dan seluruhnya difasilitasi langsung oleh pihak sekolah. Namun, dari pertemuan pertama hingga kelima, tidak ada satu pun kesepakatan yang tercapai antara kedua belah pihak.

Bahkan dalam mediasi keenam yang disebut sebagai upaya terakhir penyelesaian secara kekeluargaan, salah satu pihak dilaporkan tidak hadir sehingga proses kembali gagal total.

Syamsuyudi menilai kondisi tersebut menjadi bukti bahwa penyelesaian di tingkat sekolah sudah tidak efektif dan membutuhkan campur tangan langsung dari pemerintah provinsi.

“Kami melayangkan surat resmi ini karena fakta di lapangan sudah sangat jelas. Sudah lebih dari lima kali mediasi dilakukan dan semuanya gagal. Bahkan mediasi terakhir ada pihak yang tidak hadir. Artinya penyelesaian di tingkat sekolah sudah mentok,” tegas Syamsuyudi.

Ia menegaskan, kasus ini sangat serius karena menyangkut siswa berkebutuhan khusus yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal di lingkungan pendidikan.

“Kalau dibiarkan terus, kasus ini tidak akan selesai. Sementara hak dan rasa aman siswa berkebutuhan khusus sebagai korban makin terabaikan,” ujarnya.

Selain itu, BPI KPNPA RI Wilayah Bengkulu juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan di lingkungan sekolah yang diduga menjadi salah satu penyebab kasus tersebut bisa terjadi.

Menurut Syamsuyudi, hingga saat ini belum terlihat adanya evaluasi menyeluruh maupun tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap lalai menjalankan tugas pengawasan terhadap siswa.

“SLB adalah tempat anak-anak berkebutuhan khusus mendapatkan perlindungan dan pendidikan yang layak. Kalau di lingkungan sekolah saja tidak aman, lalu penyelesaiannya berlarut-larut, ini menjadi persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele,” tambahnya.

Dalam surat bernomor 099/BPI-KPNPA RI/WIL-BKL/V/2026, BPI KPNPA RI Wilayah Bengkulu meminta Disdikbud Provinsi Bengkulu segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kronologi kejadian, memanggil seluruh pihak terkait, memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran, serta memastikan pemulihan fisik dan mental korban.

Syamsuyudi juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Bahkan, apabila tidak ada langkah konkret dari Disdikbud Provinsi Bengkulu, pihaknya mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Inspektorat Provinsi, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Kami tidak akan diam ketika hak anak, apalagi anak berkebutuhan khusus, diabaikan. Kasus ini harus terang dan semua pihak yang lalai harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu belum memberikan tanggapan resmi terkait surat yang dilayangkan BPI KPNPA RI Wilayah Bengkulu.(Tim Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news