toBagoes.Bengkulu.com, Sengketa Tanah STQ…Minhasihi, S.Pd Pensiunan PNS yang beralamat di Jl Raden Fattah Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, malam ini bercerita dan berkeluh kesah kepada Syamsuyudi,SH Seorang Ketua Badan Peneliti Anggaran Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengguna Anggaran (BPI KPNPA RI) Wilayah Bengkulu, tentang dilema hidup yang ia hadapi saat ini, ia memulai dengan………




Sengketa Tanah STQ, Riwayat kepemilikan tanah :1992 Minhasihi membeli tanah di lokasi sekitar STQ Bengkulu langsung dengan H. Gani yang beralamat di kota Curup seorang pensiunan Pegawai PLN. Legalitas Surat Milik Adat tahun 80an, nilai transaksi saat itu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dengan dibuatkan surat jual beli kedua belah pihak yang selanjutnya diurus ke pihak kelurahan untuk diterbitkan Surat Pemindahan Penguasaan Tanah atas nama Minhasihi,S.Pd sehingga diregistrasi oleh pihak kecamatan.
Sengketa Tanah STQ, Sejak dikuasai oleh Minhasihi dari tahun 1992 hingga saat ini, tanah tersebut tidak pernah ditelantarkan lagi, ia mengelola tanah dengan ditanami kelapa sawit, pada tahun 1998 Minhasihi membuat jalan gang untuk warga dengan lebar 4m panjang sesuai kebutuhan bagi posisi rumah yang ada di belakang tanahnya, selanjutnya ia hibahkan kepada pihak kelurahan untuk menjadi akses/ fasilitas umum masyarakat.
Pada tahun 2021 seseorang datang menemui Minhasihi, Acong (nama samaran) ini menyatakan bahwa posisi tanah yang dimiliki oleh Minhasihi tersebut adalah miliknya sesuai dengan sertifikat yang dikeluarkan tahun 2021 dengan cara perolehan melalui pelelangan.
Tidak hanya sampai disitu saja, Acong mengajukan laporan ke Kepolisian Daerah Bengkulu dan menuduh Minhasihi sebagai pelaku penyerobotan tanah miliknya.
Minhasihi dengan kooperatif mendatangi undangan dari pihak Polda Bengkulu dan sekaligus membawa surat menyurat/ dokumen tanah yang ia miliki, mulai dari surat keterangan adat, SKT hingga bukti-bukti pembayaran pajak, sehingga dengan diperlihatkannya semua dokumen kelengkapan surat tanah tersebut pihak Kepolisian menyatakan bahwa proses pengaduan yang dilaporkan Acong tidak bisa dilanjutkan disebabkan hal itu merupakan ranah perdata.
Setelah gagal mengajukan laporan ke pihak Polda Bengkulu, Acong mengajukan laporan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dengan tuduhan yang sama, Acong meriwayatkan bahwa alas hak atas tanahnya adalah SHM yang ia dapatkan melalui prosedur pelelangan di sebuah bank.
Namun sangat diherankan oleh Minhasihi bahwa selama ini dia tidak pernah mendapat teguran ataupun pemberitahuan dari pihak bank tentang status tanah yang ia miliki sejak tahun 1992 tersebut merupakan milik pihak lain, yang bahkan sudah menjadi jaminan pinjaman bank, tidak pernah ada merk ataupun spanduk yang dipasang yang berisi informasi tentang keterkaitan tanah yang ia miliki dengan pihak bank tertentu.
Selama proses penyidikan serta persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, pihak Acong (penggugat) menghadirkan saksi (dengan keterangan) palsu, demikian pada saat Sidang Lapangan pihak Acong tidak mengetahui posisi dan ukuran persis tanah yang Acong klaim, saksi batas tanah tidak dihadirkan, saksi dari pihak bank juga tidak bisa dihadirkan padahal merupakan saksi kunci karena jika benar maka pihak bank harus tahu posisi dan ukuran object tanah sebab pihak bank sebagai pemegang jaminan tentu akan survey terlebih dahulu sebelum menerima suatu agunan.
Selain itu ada beberapa kejanggalan yang Minhasihi dapatkan dari keterangan Acong, bahwa tanah yang Acong klaim luasnya 2.300M2 padahal fisik tanah seluas 2.500M2 sesuai dengan SKT Minhasihi, demikian juga soal jalan gang yang mengarah ke belakang, dikatakan oleh Acong bahwa dia yang bikin jalan gang di tahun 1994 padahal gang tersebut baru dibuat oleh Minhasisi tahun 1998, menjadi suatu keanehan jika sertifikat berbatasan dengan jalan gang yang jalan gang tersebut baru dibangun 4 tahun setelah sertifikat dibuat..
Saat sidang lapangan, ditemui banyak kejanggalan yang diduga oleh Minhasihi adalah rekayasa ukuran oleh penerbit sertifikat, indikasi kong kalikongnya juga terlihat jelas saat ukuran luas tanah Acong mengejar angka 2.500M2 ditarik hingga As Jalan aspal, suatu tindakan konyol dan tak masuk akal jika BPN menerbitkan sertifikat dengan mengambil lahan jalan sebagai bagian dari sebuah Sertifikat Hak Milik.
Pada saat sidang lapangan, hakim mengakui semua kecocokan lahan atas surat-surat Minhasihi, termasuk penjelasan dari saksi-saksi yang ia bawa yang notabene memang mengetahui status tanah diwilayah sekitar.
Namun pada kenyataan akhir sidang di Pengadilan Negeri, Minhasihi dinyatakan kalah meskipun secara kelengkapan dokumen dengan sidang lapangan dinyatakan memenuhi kecocokan. Minhasihi akhirnya mengajukan banding, ditahap banding Minhasihi dinyatakan menang perkara oleh hakim.
Tidak menerima keputusan banding, Acong mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, ditahap ini Acong dinyatakan menang oleh hakim sehingga Acong buru-buru mengambil tindakan sita eksekusi yang dia rencanakan pagi ini, Kamis 24 Juli 2025.
Dengan menggunakan dan disaksikan aparatur negara yang menurut Acong atas perintah dan keputusan Mahkamah Agung, informasi sita eksekusi ini diberitahukan pihak Acong kepada Minhasihi secara dadakan 3 hari yang lalu, dengan tidak melakukan tahapan pemberitahuan pertama atau kedua.
Tentu saja informasi sita eksekusi ini sangat membuat Minhasihi terkejut, ia sama sekali tidak diberi ruang dan waktu untuk membenahi atau memindahkan fasilitas paud yang tanahnya ia hibahkan dan bangunan ia dirikan bersama masyarakat, termasuk bangunan gedung kedua yang dibiayai oleh dana APBN.
Untuk saat ini Minhasihi hanya bisa termenung menatap langit, tak terbayangkan olehnya bahwa cita-citanya ikut andil dalam mendukung dunia pendidikan yang dalam segala hal bentuk biaya ia gratiskan kini harus sirna tak berbekas hanya karena berhadapan dengan kekuasaan dan uang!
Menanggapi cerita yang dipaparkan oleh Minhasihi ini, Syamsuyudi,SH menyatakan siap membantu untuk memfasilitasi dan memperjuangkan hak-hak yang seharusnya menjadi milik Minhasihi sesuai dengan data dan fakta yang ada.
Menurut beliau, sesuai dengan amanah visi dan misi BPI KPNPA RI maka sudah menjadi keharusan beliau untuk mengungkap semua kejanggalan dibalik proses sengketa yang berakhir dengan “Sita Eksekusi” yang diduga sarat dengan indikasi “kondisional” oleh APH.
Seperti batas tanah serta luasan tanah penggugat yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Isi Sertifikat Hak Atas Tanah serta saksi-saksi yang memberikan kesaksian palsu di persidangan
Editorial : 46Silent_Ags


