spot_img
spot_img

Genap 20 Tahun 350 lembar SKT masyarakat Desa Air Tenang Kecamatan Ketahun Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara, diduga “Digelapkan” Advokat berinisial Be Ha, SH, MH.

toBagoes.Bengkulu_Desa Air Tenang. Bak pepatah “Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, hingga sudah jatuh tertimpa tangga pula” begitulah kondisi psikologis yang dialami pak Edy Sutopo mantan Kades Desa Air Tenang Kecamatan Ketahun Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu periode 2005

Saat itu Tahun 2005, Kepala Desa Air Tenang bermaksud memfasilitasi warganya untuk diikutsertakan dalam program petani plasma di PT. Alno Agro UtamaSumindo Estate, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Ia meminta bantuan kepada seorang advokat/ Pengacara berinisial Be Ha, SH, MH yang beralamat di Kota Bengkulu,

Berdasarkan petunjuk dan permintaan Advokat berinisial BeHa, SH, MH waktu itu pihak warga yang dikoordinir oleh pak kades Desa Air Tenang harus memberikan surat kuasa serta berkas-berkas berupa SKT Tanah sebanyak 350 lembar (berupa SKT Asli), Surat Permohonan Plasma, Surat Perjanjian Kerja Sama dengan PT. Alno Agro UtamaSumindo Estate, Peta Lokasi calon kebun plasma dan uang operasional kegiatan.
Semua sudah dipenuhi oleh pak Kades Edy, karena ia anggap itu adalah prosedur standar dalam upaya mengikuti program petani plasma di PT. Alno Agro Utama-Sumindo Estate. “Khusus uang operasional kegiatan, kami telah memberikan uang adminiskasi serta uang kunjungan beliau dari tahun 2005 sampai tahun 2024 dengan nilai total Rp. 16.500.000,- (Enam Belas Juta Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan terakhir Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) yang diserahkan oleh Sdr. Dahlan” Ujar pak Edy kepada awak media.
Pada hari Senin Tanggal 7 JuIi 2025, pak Edy berupaya terakhir kali menanyakan progres amanah yang diberikan kepada advokat BeHa, namun seperti tahun-tahun lalu tetap tidak ada laporan ataupun kabar tentang perkembangan kegiatan, hingga akhirnya pak Edy mengutarakan maksud selanjutnya untuk meminta kembalikan semua surat-surat/ dokumen tanah warga sebanyak 350 lembar SKT yang pernah dititipkan 20 tahun lalu.
Namun sangat disayangkan, ternyata advokat BeHa dengan gaya arogansinya menyatakan dengan nada keras bahwa ia tidak akan mengembalikan selembar suratpun bahkan ia mengancam akan mempidanakan pak Edy serta warga Air Tenang jika masih meminta surat-surat dimaksud.
“Laaah ia marah-marah, mengusir saya suruh pulang. Advokat BeHa bilang, kalau mau lapor polisi ya silakan lapor, daripada kuserahkan sama kamu (Edy;red) lebih baik kuserahkan ke pengadilan. Serahkanlah kata saya. Kalau kamu mau ngambil surat-surat itu, saya minta tebusan. Berapa tebusannya?, dia tidak menjawab!” papar pak Edy bercerita dengan mimik wajah lugunya.
Dijelaskan oleh Pak Edy kepada Jurnalis toBagoes.Bengkulu , bahwa Pada tahun 2011 ada warga desa Air Tenang bersama Kepala Desa Asril Wani pernah minta surat SKT itu, ternyata advokat BeHa  meminta tebusan sebesar Rp. 500.000.000- (Lima Ratus Juta Rupiah), tentu saja permintaan itu tidak mungkin dapat dipenuhi oleh warga desa.
Hingga akhirnya, di tanggal 11 Juli 2025 pak Edy memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dengan meminta pendampingan 3 orang advokat serta Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Bengkulu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Bengkulu Syamsuyudi,SH dan Sekretaris Wilayah Heri Ifzan,SE memberikan sedikit pemaparan kepada pak Edy bahwa :

Seorang advokat yang menyimpan surat tanah klien yang dititipkan dan tidak mau mengembalikannya saat klien meminta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika profesi dan hukum. Berikut beberapa dasar hukum yang relevan:

  1. Kode Etik Advokat Indonesia:
Pasal 3 huruf a menyatakan bahwa advokat wajib menjaga dan memelihara kepercayaan klien. Pasal 4 huruf g menyebutkan bahwa advokat harus mengembalikan dokumen-dokumen klien yang disimpan setelah tugas selesai atau atas permintaan klien.
  1. UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat*:
Pasal 4 huruf b menyatakan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum sesuai dengan keahlian dan kemampuan. Pasal 18 ayat (1) huruf g menyebutkan bahwa advokat dapat dikenakan sanksi jika melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kode etik advokat.
  1. Peraturan Organisasi Advokat:
Banyak organisasi advokat memiliki peraturan internal yang mengatur tentang kewajiban advokat dalam menangani dokumen klien dan mengembalikannya sesuai permintaan.
Jika seorang advokat tidak mengembalikan surat tanah klien yang dititipkan, klien dapat mengajukan komplain ke organisasi advokat yang bersangkutan atau mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelanggaran ini dapat berakibat pada sanksi etika atau bahkan sanksi hukum tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi bagi advokat yang tidak memberikan laporan progres kerjanya, selalu meminta uang pada kliennya tanpa melakukan tugas yang diberikan, dan menyebabkan keterlambatan penanganan kasus selama 10 tahun lebih dapat berupa:
  1. Sanksi Etika:
Advokat dapat dikenakan sanksi oleh organisasi advokat, seperti Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), yang dapat berupa teguran, suspensi, atau bahkan pencabutan keanggotaan.
  1. Sanksi Hukum:
Jika advokat terbukti melakukan penipuan atau penggelapan uang klien, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
  1. Tuntutan Ganti Rugi:
Klien dapat mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat kelalaian atau ketidakprofesionalan advokat.
Dasar hukum yang relevan antara lain:
– UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat : Pasal 4 huruf b menyatakan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum sesuai dengan keahlian dan kemampuan.
– Kode Etik Advokat Indonesia: Pasal 3 huruf a menyatakan bahwa advokat wajib menjaga dan memelihara kepercayaan klien.
Dalam kasus seperti ini, klien dapat mengajukan komplain ke organisasi advokat dan/atau mengambil langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban advokat.
Editorial : 46Silent_Ags

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news