spot_img
spot_img

Sudah Tahun 2025, masih saja ada Peternakan Ayam Broiler di tengah pemukiman masyarakat, Warga Perumahan Desa Riak Siabun…Resah!!

toBagoes.Bengkulu.com// Peternakan Ayam Broiler, Peternakan ayam pedaging (broiler) memiliki banyak manfaat, baik dari segi ekonomi maupun pemenuhan kebutuhan pangan. Ayam broiler memberikan sumber protein hewani yang terjangkau. Selain itu, peternakan ayam pedaging juga dapat memberikan dampak positif atau negatif pada lingkungan dan sosial.

Mengupas tentang dampak negatif Peternakan Ayam Broiler, sudah beberapa tahun ini sangat meresahkan masyarakat Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu yang meskipun dikatakan sebuah desa namun berada di lingkungan Kota Bengkulu provinsi Bengkulu yang disekelilingnya sudah banyak berdiri perumnas dan fasilitas umum.

Pagi itu, Senin 7 Juli 2025, Yelizon dan Saiful yang merupakan warga perumahan Grand Puspa yang rumahnya berjarak hanya 50 m dari Peternakan Ayam Broiler merasakan kesekian kalinya dikerubuni lalat yang hinggap di tubuh mereka, di perabotan rumah, bahkan makanan dan minuman yang sedang mereka nikmati, ditambah lagi terpaan angin berbau tak sedap yang bersumber dari kandang ayam membuat mereka geram dan tersulut emosi tertahan.

“Besoknya saya menemui Ispiriadi yang kami tau sebagai penjaga kandang ternak, hanya lihat-lihat kondisi kandang saja, saya tidak melakukan apapun termasuk tidak memberikan teguran karena saya merasa hal itu sia-sia untuk disampaikan, mereka udah bebal, sudah setiap tahun diingatkan supaya manajemen kandang dibenahi agar tidak mengganggu masyarakat, justru pihak kandang menjawab…bahwa mereka ada sebelum perumnas ada!”

Mewakili beberapa masyarakat yang ikut mengeluhkan polusi lingkungan yang disebabkan oleh Peternakan Ayam Broiler ini, Yelizon menemui pak Agung Kades Desa Riak Siabun, juga berdiskusi dengan Pak RT dan RW lingkungan kandang Rahmat Hidayat dan Kasdi ”Aneh, Setingkat Kades, RT dan RW bahkan Babinsa tidak memiliki ide dan solusi dalam mengatasi polusi di lingkungannya, ada apa ini?” imbuh Yelizon.
Sebagai salah seorang anggota Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Bengkulu, Yelizon merasa terpanggil untuk bisa memfasilitasi solusi terhadap penyebab keresahan warga, sehingga terjalinlah sebuah kesepakatan warga untuk mengangkat permasalahan yang sudah bertahun-tahun ini ke pihak berwajib dan pihak yang membidangi masalah lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, penindakan, dan pembinaan terkait masalah lingkungan. Selain itu, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat bertindak tegas sesuai Pasal 63 ayat (1) dan (2) UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, (“UU Peternakan”) dan Pasal 60 ayat (1) UU Peternakan tentang Izin Gangguan.
Kutipan Penulis, sedikit menjelaska… Peraturan mengenai peternakan ayam broiler, termasuk kandang, diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan peraturan turunannya seperti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020. Secara khusus, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011 mengatur tentang pedoman pembibitan ayam ras yang baik, termasuk ketentuan jarak kandang dari pemukiman.

Beberapa poin penting terkait kandang ayam broiler di pemukiman:

 Perizinan:

Usaha peternakan ayam broiler, terutama yang berskala menengah dan besar, wajib memiliki izin usaha peternakan dari pemerintah daerah setempat.

  1. Lokasi:

Kandang ayam broiler sebaiknya berjarak minimal 500 meter dari pemukiman warga untuk menghindari dampak negatif seperti bau, lalat, dan pencemaran lingkungan

  1. Kesehatan Hewan:

Peternak wajib menjaga kesehatan hewan ternaknya dan mencegah penyebaran penyakit.

  1. Pengelolaan Limbah:

Limbah peternakan (kotoran ayam, dll.) harus dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan dan mengganggu warga.

  1. Nomor Kontrol Veteriner (NKV):

Peternak yang memiliki usaha peternakan di pemukiman, meskipun berskala kecil, disarankan untuk mengajukan permohonan NKV untuk menjamin keamanan produk hewan.

Perlu dicatat:

  • Peraturan daerah juga dapat mengatur lebih lanjut mengenai peternakan ayam broiler di wilayah masing-masing.
  • Jika ada keluhan dari warga terkait keberadaan kandang ayam, pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi mediasi antara peternak dan warga.
  • Warga yang merasa dirugikan akibat dampak negatif peternakan ayam broiler dapat melakukan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Penting bagi peternak untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku agar usaha peternakan dapat berjalan harmonis dengan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Editorial : 46Silent_Ags

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news