TOBAGOES.BENGKULU – Dana Perjalanan Dinas Setwan Kaur Belum Kembali Rp.5,5 M, Setelah Kejari Kaur menetapkan empat tersangka, Kasus korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 terus bergulir. kini sorotan tertuju pada belasan pengguna anggaran lainnya yang belum juga mengembalikan kerugian negara.
Kasi Intelijen Kejari Kaur, Albert SH, MH, mengatakan Dana Perjalanan Dinas ini, “Pemulihan kerugian negara masih berproses. Kalau nanti ada fakta baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujarnya, Kamis (12/6).
Saat ini pihak kejaksaan masih fokus merekap seluruh pengguna anggaran yang menikmati dana perjalanan dinas, termasuk siapa saja yang sudah dan belum melakukan pengembalian. Namun, ia enggan membeberkan daftar nama yang belum mengembalikan karena khawatir disalahgunakan.
Kuasa hukum tiga dari empat tersangka, Sopian Saidi Siregar, SH, M.Kn, juga meminta agar semua pihak yang ikut menikmati dana perjalanan dinas segera bertanggung jawab.
Kejari Kaur telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Sekwan AS, mantan Kabag Humas RO, mantan Kabag Umum AP, dan HL selaku Kasubag Setwan Kaur.
Banyak kejanggalan dalam pelaksanaannya, mulai dari perjalanan dinas fiktif, penggunaan invoice palsu, hingga dugaan kerjasama dengan pihak ketiga untuk memperoleh cashback. Bahkan, beberapa nama ASN dan honorer dicatut untuk memenuhi laporan fiktif ketika Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukannya.(*A)


