TOBAGOES.BENGKULU/ SELUMA – Penyidik Kejaksaan Negeri Seluma melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009 hingga 2011.
Penyidik Kejaksaan Negeri Seluma melakukan penahanan terhadap lima orang yaitu, Mantan Sekda Seluma 2011, Saiful Anwar Dali, mantan Kabag Tapem 2011 Yaferson, mantan Kabag Tapem 2009 hingga 2010 Tarmizi, mantan Kasubag Pertanahan Tapem Eddy Susila dan bendahara pembantu Hamdan Zahari.
Penyidik Kejaksaan Negeri Seluma mengatakan “Hari ini kita lakukan penahanan terhadap lima orang tersangka pembebasan lahan tahun 2009,2010 dan 2011,” ujar Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar dan Kasi Intel Renaldho Ramadhan, Selasa 20 Mei 2025.
Kata Kajari, lima tersangka ini dilakukan penahanan karena alasan subjektif. Yaitu ancaman keruangan diatas lima tahun. Serta dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti.
“Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya, dua orang sedang menjalani pidana dan satu orang melakukan upaya hukum,” jelas Kajari.
Ia menyampaikan bahwa, penyidik telah menetapkan 8 orang tersangka pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009 hingga 2011. Tiga orang lainnya, yaitu Mantan Bupati Seluma Murman Effendy, mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan mantan kepala BPN Seluma Djasran Harahap. “Jika ditemukan fakta baru, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” tegas Kajari.
Diketahui, kasus pembebasan lahan tahun 2009 hingga 2011 ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp.11 miliar. Selain menyeret mantan bupati dan mantan Sekda Seluma. Kasus ini juga menyeret Kepala Dinas Dispora kabupaten Bengkulu Tengah, Eddy Susila. Yang pernah menjabat Kasubag pertanahan bagian Tapem Setda Seluma.


