spot_img
spot_img

Mantan Bupati dan Sekda Dipanggil Jaksa Dugaan Pemotongan Honor Satpol PP Rejang Lebong

TOBAGOES.BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong  memeriksa mantan Bupati dan Sekda, dua pejabat penting diduga melakukan pemotongan honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satpol PP Rejang Lebong 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong  memeriksa mantan Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi, MM, dan Sekretaris Daerah (Sekda), Yusran Fauzi, ST, sebagai saksi dalam kasus yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp600 juta.

Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Syamsul dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025. Ia datang mengenakan pakaian hitam putih dan diperiksa lebih dari satu jam.Sebelumnya, Sekda Yusran juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Pemanggilan ini adalah bagian dari penyidikan lanjutan. Mereka kami periksa sebagai saksi atas dugaan pemotongan honorarium yang sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH.

pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari di Kantor BKPSDM Rejang Lebong pada 23 Mei lalu.

Dalam  penggeledahan itu, dua kotak dan satu koper besar berisi dokumen disita untuk dianalisis lebih lanjut.“Penggeledahan ini menjadi titik awal untuk menelusuri siapa saja yang terlibat. Nilai kerugian negara pun bertambah, dari Rp500 juta menjadi lebih dari Rp600 juta,” ungkap Fransisco.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, SH, mengatakan pihaknya tengah mempelajari seluruh dokumen yang diamankan.  Jika ditemukan bukti kuat, maka penetapan tersangka baru bisa segera dilakukan

Sementara itu, salah satu TKS Satpol PP, OC (45), mendukung penuh upaya penegakan hukum ini. Ia bahkan mendesak agar pelaku lainnya segera ditetapkan sebagai tersangka.(*A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news