TOBAGOES.BENGKULU – Mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007—2012 Ahmad Kanedi yang dikenal masyarakat sebagai “Bang Ken” kelahiran 24 Desember 1961 , juga pernah menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu periode 1999 – 2002,
Selain itu Ahmad Kanedi menjadi senator DPD RI Bengkulu periode 2014-2019 dan 2019-2024, kini diduga berperan besar dalam korupsi PAD Mega Mall dan proyek pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.
Tim Penyidik Ahmad Kanedi., di Ketua Andri Kurniawan, SH., MH., yang didampingi Asintel Dr. David Palapa Duarsa dan Aspidsus Suwarsono, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu usai Ahmad Kanedi menjalani penangkapan dan pemeriksaan intensif, Kamis (22/5/2025).
Dijelaskan oleh Andri Kurniawan, “Hari ini, 22 Mei 2025, Ahmad Kanedi kami tetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus kebocoran PAD Mega Mall sejak beliau menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012, hingga saat ini pengelolaan Mega Mall seharusnya memberikan kontribusi PAD melalui skema kerja sama bagi hasil dengan Pemerintah Kota Bengkulu”.
Kepada awak media, Andri Kurniawan, SH., MH., menyampaikan “Statusnya kami naikkan dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukan ekspose perkara. Kami telah memiliki dua alat bukti, rasanya itu sudah cukup untuk menaikkan status,”
Selanjutnya Andri Kurniawan menyatakan,”Setelah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan penahanan di rutan kelas II B selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan, berkenaan dugaan pelanggaran pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” yang perkiraan kerugian negara mencapai Rp. 50 miliar.
Sementara itu Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo dengan tegas menyampaikan, “Sesuai instruksi Kajati Bengkulu, Viktor Antonius Saragih Sidabutar, penyidikan kasus Mega Mall Bengkulu harus segera dituntaskan dan memberikan kepastian hukum,”
Menyoroti kasus yang terjadi, Ketua BPI KPNPA RI Bengkulu, Syamsuyudi,SH sangat menyayangkan terjadinya kasus pelanggaran undang-undang tindak pidana korupsi ini. “Bang Ken, adalah sosok yang sangat bijak dan kooperatif dalam mengemban amanah masyarakat(*)


