Adapun fungsi lembaga BPI KPNPA RI WILAYAH BENGKULU, berfungsi sebagai pedoman bersikap, menjaga keutuhan masyarakat dan juga sebagai sosial kontrol yaitu sebagai sistim pengawasan, swasta dan masyarakat.
Ketua BADAN PENELITI INDEPENDEN KPNPA RI WILAYAH BENGKULU membuka diskusi sekaligus menyampaikan beberapa agenda lembaga , BPI KPNPA RI berdiri secara berdikari, mandiri, independen,terbuka, peran aktif, secara nasional dalam membantu kerja dan kinerja pemerintah Republik Indonesia, baik di bidang eksekutif, legeslatif dan yudikatif secara profesional dalam memberdayakan masyarakat luas di bidang pencegahan kejahatan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam arti yang seluas-luasnya.
BADAN PENELITI INDEPENDEN KPNPA RI berasaskan Pancasila sebagai landasan Ideologi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.Untuk mencapai sasaran dan maksud dan tujuan tersebut maka BPI KPNPA RI melakukan kegiatan dan usaha yang positif serta merta bermamfaat bagi kepentingan masyarakat luas.
BADAN PENELITI INDEPENDEN KPNPA RI melaksanakannya dengan kaidah-kaidah yang berpegang dengan aturan hukum dan perundang –undangan yang sah. Dalam mewujudkan masyarakat madani yang sejahtera, berbudi dan bermartabat atas dasar keragaman yang beradab memegang teguh tali kendali demokrasi yang menjunjung tinggi hukum sebagai panglima tertinggi di negeri ini demi tujuan Bangsa dan Negara.
VISI BPI KPNPA RI
Untuk menghasilkan demi melahirkan kader-kader bangsa yang memiliki ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa ,serta berkepribadian Pancasila sejati, Demokratis, berwatak luhur.
Untuk menghasilkan dan demi melahirkan manusia yang memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap hukum dan HAM, lingkungan hidup, bencana alam, kesehatan dan pendidikan serta sosial budaya yang tumbuh berkembang di tengah- tengah masyarakat.
Turut serta membantu pemerintah di dalam menyelamatkan keuangan negara dengan mengawasi atas jalannya proyek-proyek serta penyerapan anggaran baik di tingkat BUMN dan swasta
Membantu masyarakat, pemerintah,maupun swasta dalam bidang-bidangnya yang dianggap perlu untuk menyampaikan tujuan yang dimaksud didalam membantu dan membina masyarakat dalam menumbuh kembangkan kesadaran dalam masyarakat, berbangsa bernegara, serta mewakili nasionalisme dan patriotisme untuk menuju masyarakat Pancasila.
Melakukan studi banding serta memberikan masukan maupun saran kepada pemerintah, BUMN, BUMD, swasta agar dapat membantu pelaksanaan proyek pemerintah secara maksimal .
FUNGSI DARI BPI KPNPA RI.
Wadah tempat berhimpunnya anak bangsa yang memiliki kepedulian terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi bangsa dan negara terhadap pencegahan kejahatan tindak pidana korupsi, BPI KPNPA RI memiliki unsur Pembina dan Ex-Officio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( UU No 2 Tahun 2002 dan Peraturan Kapolri No 24 Tahun 2007).
Pengamal, penghayat dan pembela Pancasila dan UUD 1945 serta pengembang pemahaman yang berwawasan kebangsaan demi tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara.
Pewaris dan penerus estafet, jiwa pejuang bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia .
TUGAS DARI BPI KPNPA RI:
Membangun jaringan komunikasi dan kerjasama perorangan, kelompok masyarakat, organisasi masyarakat, LSM serta badan lainnya yang perduli terhadap pencegahan kejahatan dan kejahatan lainnya.
Membantu dan bekerjasama dengan pemerintah, Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan instansi-instansi pemerintah yang lain dalam pemberantasan korupsi dan segala bentuk penyelewengan serta pengkajian berbagai kebijakan penyelenggara negara dan pencegahan tindak pidana korupsi dan memantau perkembangan penyelengaraan fungsi pencegahan tindak pidana korupsi dengan mengkritisi kinerja aparatur dalam semangat untuk memperbaiki dan membangun.
Menjalin kerjasama dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan, lembaga –lembaga swadaya masyarakat dan partai-partai politik baik dalam maupun luar negeri berdasarkan persaudaraan yang universal.
Sumber : BPI KPNPA RI